Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak bagi Penduduk Orang Asing

No. SK: 54/KEP/DISDUKCAPIL-2022 Tentang Standar Pelayanan

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
  3. KTP-el.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian; untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus;
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan;
  3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani KK;
  5. Petugas menyerahkan KK pada loket pengambilan berkas/dokumen.

15 menit Jika  tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data  dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.


Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

a. Pengaduan tatap muka:

1. Kotak Pengaduan;

2. Alamat :

Jalan Dr. Soeharjo No. 7, Kampung Baru, Pariaman, Sumatera Barat

3. Petugas khusus : Alfauzi, A.Ma, Yulia Zulfinda, S.Pd

b. Pengaduan online :

1. email : dukcapilceria.pelayanan@gmail.com

2. Telpon/Fax : (0751) 93399/ (0751) 93953

3. Website : www.dukcapil.padangpariamankab.go.id

4. Aplikasi Android :

Dukcapil Ceria Mobile (DCM) pada Menu Layanan Pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat)

5. Media Sosial :

 -  Facebook : Dukcapilceria Dukcapilceria

 -  Twitter : @dukcapilceria

-  Instagram : @dukcapil_ceria

6. Lain-lain :

-  Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

-  Anjungan Data dan Informasi Kependudukan

(ADIK);

- Google bussines : https://g.page/dukcapilceria

Petugas khusus : Hermadila Sari, SE, Firdiman Darnis  dan Fityuliana Sarmila

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store